Nikita Mirzani Iklan Judi Bola Hari Ini Live
Kominfo klaim tidak ada iklan judol lagi
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan memastikan media sosial X telah menghapus iklan judi online di aplikasi tersebut.
"Sudah di-take down. Itu kecolongan mereka (platform X)," kata Semuel, dikutip dari Antara (18/2/2024).
Semuel menjelaskan, penebar iklan judi online di X melakukan aksinya dengan modus mengelabui platform milik Elon Musk tersebut.
Pelaku mengaku mengiklankan konten lain dan bukan judi online. Mereka menggunakan akun-akun premium berbayar dengan centang biru.
Semuel menyatakan, media sosial X langsung menanggapi laporan keberadaan iklan judi online di platform mereka setelah ditegur Kemenkominfo.
Di sisi lain, menurutnya, masyarakat sebagai pengguna media sosial termasuk X dapat melakukan pengawasan untuk memastikan ruang digital Indonesia sehat dan produktif.
Pengguna media sosial tersebut harus aktif melapor jika ada konten yang terindikasi bermasalah. Adanya pelaporan membuat platform media sosial lebih cepat menangani serta memutus akses konten yang dirasa bermasalah.
"(Laporan) yang teramplifikasi itu jadi akan me-reduce masalah-masalah kejahatan dan penipuan (di ruang digital)," imbuh Semuel.
Kompas.com masih berusaha menghubungi pihak Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk menanyakan saksi bagi orang yang muncul di iklan judi online.
setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link
, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Judi online lebih bahaya dari judi konvensional
Seperti yang saya sebutkan di atas, saya nggak akan banyak membuat analisis atau opini terkait judi online Nikita Mirzani. Saya hanya akan menyampaikan beberapa hal yang mungkin penting untuk pembaca (dan pengelola media sosial bernama X… kalau baca artikel ini).
Jadi, saya menemukan sebuah informasi yang menarik dari Mojok sendiri ketika melakukan riset untuk tulisan ini. Katanya, judi online itu lebih berbahaya dari judi konvensional. Adalah Dhias Nauvaly yang membuat rangkuman dari informasi tersebut.
Dhias menulis begini:
“Buku Online Gambling and Crime menyebutkan ada dua alasan di balik klaim judi daring lebih berbahaya ketimbang judi konvensional, yakni ilusi kontrol dan candu adrenalin. Ketiadaan pengalaman fisikal membuat persepsi pemain tentang waktu dan uang menjadi kabur.”
Dhias melanjutkan dengan:
“Ilusi kontrol juga menyebabkan pemain sulit menimbang keputusan. Hal ini dikarenakan para penjudi online menganggap pertaruhan hanya sepencet jempol, seolah tidak ada yang dikorbankan. Imbasnya, di kehidupan nyata, mereka jadi semacam kecanduan adrenalin atau keinginan untuk selalu mengambil posisi di tepi jurang.”
Lalu, Dhias nulis gini:
“Kombinasi ilusi kontrol dan candu adrenalin inilah yang menurut buku tersebut membuat penjudi online rentan terpapar penyakit judi. Terlebih, medan judi online yang “abu-abu” bahkan gelap alias tidak teregulasi dengan baik menyimpan segudang potensi kriminalitas seperti penipuan bahkan pembobolan data pribadi.”
Pertanyaan untuk direnungkan: Apakah ada pengguna X yang tergugah lalu tertarik main judi online setelah melihat iklan judi online Nikita Mirzani? Kalau ada, siapa yang harus bertanggung jawab? Saya nggak mau menjawab, ah, hehe.
Kominfo klaim tidak ada iklan judol lagi
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan memastikan media sosial X telah menghapus iklan judi online di aplikasi tersebut.
"Sudah di-take down. Itu kecolongan mereka (platform X)," kata Semuel, dikutip dari Antara (18/2/2024).
Semuel menjelaskan, penebar iklan judi online di X melakukan aksinya dengan modus mengelabui platform milik Elon Musk tersebut.
Pelaku mengaku mengiklankan konten lain dan bukan judi online. Mereka menggunakan akun-akun premium berbayar dengan centang biru.
Semuel menyatakan, media sosial X langsung menanggapi laporan keberadaan iklan judi online di platform mereka setelah ditegur Kemenkominfo.
Di sisi lain, menurutnya, masyarakat sebagai pengguna media sosial termasuk X dapat melakukan pengawasan untuk memastikan ruang digital Indonesia sehat dan produktif.
Pengguna media sosial tersebut harus aktif melapor jika ada konten yang terindikasi bermasalah. Adanya pelaporan membuat platform media sosial lebih cepat menangani serta memutus akses konten yang dirasa bermasalah.
"(Laporan) yang teramplifikasi itu jadi akan me-reduce masalah-masalah kejahatan dan penipuan (di ruang digital)," imbuh Semuel.
Kompas.com masih berusaha menghubungi pihak Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk menanyakan saksi bagi orang yang muncul di iklan judi online.
Iklan situs judi online yang dibintangi Nikita Mirzani belakangan ini muncul di beberapa akun media sosial X (Twitter), di antaranya @GOAL_ID, @MotoGP, dan @netmediatama.
Pengguna X yang merasa terganggu dengan iklan situs judi online terpaksa harus memblokir atau mengaktifkan fitur tertentu agar iklan itu tidak muncul di beranda. Pada 30 Januari, NET TV melalui akun X-nya menyampaikan bahwa adanya iklan yang masuk ke konten mereka berasal dari pihak X.
Sementara itu, Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo mengatakan iklan situs judi bisa tersebar karena X dikelabuhi dengan mengaku mengiklankan konten non-judi. Semuel pun mengatakan bahwa X telah menghapus iklan judi online.
“Sudah di-take down. Itu kecolongan mereka (X). Itu kan orang ngiklan tapi iklannya ternyata ngomongnya ini (soal judi), ternyata itu. Kan dia (X) enggak tahu. Lu mau pasang iklan di mana pun kan sama aja, lu beli [slot iklan], habis itu masukin, dia (pemasang iklan) ngaku-ngaku, dia ngomong A tapi sebenernya dia B,” kata Semuel (18/2) dilansir CNN Indonesia.
Judi, baik judi darat maupun judi online, merupakan hal yang dilarang di Indonesia. Hal itu diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP, sedangkan judi online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024.
Namun demikian, praktik judi masih banyak ditemui di Indonesia, terutama judi online. Investigasi Kompas pada akhir 2023 menemukan banyak situs judi yang dapat diakses dengan mudah dan tanpa menggunakan Virtual Private Network (VPN). Situs judi tersebut dioperasikan dari Kamboja. Kompas menemukan banyak pekerja asal Indonesia yang bekerja untuk perusahaan judi online di Kamboja, seperti Kampong Dewa Resort & Casino, Holiday Palace, dan Trimulia Casino.
Menurut Duta Besar RI untuk Kerajaan Kamboja, Santo Darmosumarto, Kamboja melegalkan judi untuk investor asing, namun melarang warganya sendiri untuk bermain judi.
“Peraturannya, baik judi darat maupun online, haram untuk orang Kamboja. Jadi, mereka menyediakan ini untuk (orang) asing, baik pekerja maupun pelanggannya. Investor juga sama, baik Indonesia maupun Tiongkok,” kata Santo dilansir Kompas.id.
Hal inilah yang membuat banyak situs judi berbahasa Indonesia dijalankan dari Kamboja. Kompas menemukan bahwa Kampong Dewa merupakan lini bisnis perusahaan di Indonesia.
Dari Kamboja, bermacam situs judi berbahasa Indonesia dikelola. Warga kelas menengah menjadi sasaran. Hal ini terlihat dari besaran minimal uang yang bisa digunakan untuk bermain judi, yakni di antara Rp5.000 hingga Rp10.000.
Pada 9 Januari 2024 lalu, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengirimkan surat teguran kepada X agar platform media sosial milik Elon Musk itu berpartisipasi dalam menekan peredaran judi online. Menkominfo juga melampirkan 107 akun X yang dipakai untuk mengiklankan judi online.
Sebelumnya, Menkominfo juga sudah melayangkan surat teguran serupa kepada Meta terkait judi online dan memblokir 173.134 dari 805.923 konten yang berada di Meta dari 17 Juli hingga 30 Desember 2023.
Upaya-upaya pemblokiran situs judi yang dilakukan Kemenkominfo pun sepertinya kurang optimal. Saat ini, kita masih bisa mengakses berbagai situs judi yang menyediakan berbagai pilihan permainan.
Salah satu layanan dalam situs judi online adalah layanan judi bola atau parlay. Pada prinsipnya, judi ini menggabungkan beberapa pertandingan sepakbola untuk bertaruh dengan variasi taruhan tertentu, seperti withdraw, jackpot, hingga poor. Judi ini pun diminati cukup banyak orang. Salah satu mengapa orang memainkan judi ini adalah akses internet yang mudah.
Taufik Hadian Lesmana dalam penelitian tentang judi parlay yang dimainkan remaja Desa Ciwaruga, Kecamatan Paronpong, Kabupaten Bandung Barat, menyebut bahwa selain akses internet yang mudah, pengaruh lingkungan menjadi faktor yang penting bagi maraknya judi parlay.
Penelitian tersebut juga menyimpulkan saat pemain mendapat banyak keuntungan, akan timbul rasa ketagihan sehingga mendorong para remaja untuk terus bertaruh tanpa mempedulikan dampak negatifnya. Akibatnya, mereka kehabisan uang jajan, mencari alternatif pinjaman, dan menjual barang-barang yang mereka punyai.
Di sisi lain, perputaran uang jadi judi online pun sangat besar. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa sepanjang 2023, aliran dana dari judi online mencapai 327 Triliun dari 168 juta transaksi yang melibatkan 3,29 juta masyarakat.
Judi Bola di Indonesia
Terkait adanya sponsor judi di sepakbola Indonesia, pada 12 Juli 2023 silam, Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali melaporkan rumah judi SBOTOP yang menjadi sponsor tim Persikabo 1973 dan adanya beberapa situs judi online yang terpampang di adboard beberapa klub ke Bareskrim Polri.
Laporan Akmal itu membuat Persikabo mengganti sponsor utama di jerseinya, dari SBOTOP menjadi Arta Graha, sebuah yayasan yang bergerak di bidang sosial.
Sponsor judi sebenarnya bukan barang asing dalam sejarah olahraga Indonesia termasuk sepakbola. Pada 1950-an, Indonesia pernah melegalkan taruhan judi bola yang salah satu namanya adalah Totalisator Negara atau akrab disebut Judi Toto.
Judi Toto memberikan uang melimpah bagi pembangunan fasilitas-fasilitas olahraga. Tidak mengherankan kalangan olahragawan pun mendukung kebijakan ini.
Sepakbola menjadi salah satu cabang yang dipertaruhkan dalam judi Toto. Hal ini pun sangat menguntungkan bagi pengelola klub. Jika tiket pertandingan hanya dibeli orang-orang yang menggemari sepakbola, maka judi Toto membuat orang yang tidak suka sepakbola bisa bertaruh dengan motif mendapat banyak keuntungan.
Selain Totalisator, beberapa judi lain yang saat itu dilegalkan adalah Lotre Buntut, Lotere Toto Raga, dan Nasional Lotre. Di era 1950-1960an, lotere begitu digemari karena kondisi ekonomi masyarakat yang sulit. Mendapatkan uang berlimpah dalam jumlah besar melalui judi adalah godaan yang tak bisa dihindarkan.
Memasuki Orde Baru, pemerintah pun kembali meluncurkan program judi berbentuk lotere dengan nama Kupon Porkas Sepakbola yang diluncurkan pada 1985 dengan tujuan mengumpulkan dana untuk pengembangan olahraga. Porkas merupakan akronim dari Pekan Olahraga dan Ketangkasan.
Judi porkas dimainkan dengan cara menebak tim mana yang menang, seri, atau kalah. Wahyu Lumaksono dalam penelitiannya yang berjudul Legalisasi Porkas dan Dampaknya Terhadap Masyarakat pada Tahun 1985-1987 menyebut bahwa kupon Porkas terdiri dari 14 kolom dan diundi setelah 14 klub peserta Galatama bermain.
Karena mendapat kritikan dari berbagai kalangan, Porkas diubah menjadi Kupon Sumbangan Olahraga Berhadiah (KSOB) pada 1987. Tidak seperti Porkas yang menebak tim mana yang kalah, menang, dan seri, KSOB berisi tebakan skor, bahkan skor pertandingan di babak pertama.
Masih merujuk penelitian Wahyu, Menteri Olahraga saat itu, Abdul Ghafur mengatakan alih-alih judi, porkas merupakan sebuah permainan. Ia juga menegaskan bahwa sebelum kebijakan porkas diberlakukan, pemerintah mengadakan penelitian cukup lama dan komprehensif, sehingga keputusan berlakunya porkas bukan keputusan yang diambil secara serampangan.
Sebelum meresmikan Porkas, pemerintah Orde Baru menyadari bahwa judi yang terjadi di era sebelumnya sangat sulit ditertibkan. Oleh karena itu, pada 1974 hingga 1976, pemerintah melakukan studi banding ke Inggris untuk mempelajari judi dengan sistem forecast yang kemudian memang diadopsi menjadi porkas.
Bentuk judi di Indonesia kemudian berkembang dalam bentuk SDSB atau Sumbangan Dana Sosial Berhadiah pada 1988. Namun banyak kalangan memprotes SDSB sehingga pada 1993 izin SDSB dicabut.
Dicabutnya SDSB membuat judi yang dilegalisasi pemerintah tidak pernah muncul lagi. Buntutnya, muncul judi ilegal seperti toto gelap atau togel. Bahkan, judi togel masih banyak diminati hingga saat ini.
Bagaimanapun, judi menjadi sesuatu yang dilarang di Indonesia. Namun demikian, mudahnya mengakses situs judi (untuk judi online) serta perputaran uang yang sangat besar dari jutaan transaksi membuktikan bahwa penanganan judi online menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah.
Di sepakbola, yang terpenting bagi pemerintah dan khususnya Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) adalah memperbaiki industri sepakbola agar tidak ada lagi klub yang mengalami kesulitan finansial. Keterlambatan gaji (bahkan tidak dibayarnya gaji) yang terjadi pada klub-klub Indonesia merupakan salah satu contoh bahwa problem finansial menjadi sangat penting.
Kondisi finansial yang aman merupakan salah satu cara terpenting agar sepakbola Indonesia terhindar dari suap menyuap yang sangat sering dilekatkan dengan bandar-bandar judi sepakbola.
KOMPAS.com - Banyak warganet mengaku resah dengan munculnya iklan judi online dengan bintang Nikita Mirzani di media sosial Twitter atau X.
Hal itu salah satunya diungkapkan akun Twitter atau X @iIhamzxxx yang menyebutkan bahwa dirinya menemukan banyak iklan judi online yang muncul di video unggahan akun-akun media sosial tersebut.
"Kenapa video iklan judi online nongol melulu sih. Ada cara lain gak selain unfollow akun2 utamanya. Atau ya opsinya cuma unfollow. Kadang gak follow, tapi ya tetap dapat rekomendasi iklan itu melulu klo versi beranda "untuk anda"," tulisnya, Sabtu (17/2/2024).
"@kemkominfo gak mungkin dong gatau banyak nya iklan judi ini? Gak mungkin juga dong gatau itu siapa yg jadi bintang iklannya?" komentar akun @fikri_abdilxxx.
"Itu iklan video bang, ga bisa kita apa2in. Unfollow, unfollow akun goal, motogp nya donk," balas akun lain @Ramadhany3xxx.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, iklan judi online yang disoroti warganet tayang melalui video-video yang diunggah beragam akun media sosial X, mulai dari akun GOAL Indonesia, MotoGP, hingga media massa seperti NET TV.
Baca juga: Ramai soal Iklan Judi Online Bertebaran di X, Ini Kata Kemenkominfo
Iklan judi online Nikita Mirzani di X itu sangat mengganggu
Saya akan berasumsi bahwa pembaca sudah pernah melihat iklan judi online Nikita Mirzani di X. Iklan tersebut muncul ketika kita hendak menonton sebuah video di sebuah akun, baik yang kita follow maupun tidak. Jadi, iklan tersebut muncul di mana saja, bahkan yang tidak berkaitan dengan sepak bola, judi, atau semacamnya.
Iklan judi online Nikita Mirzani bahkan muncul di video milik akun memasak bernama (@)MasakTV. Iya, di video masak-memasak, muncul video itu. Nggak sampai di sana, iklan yang mengganggu itu juga muncul di akun-akun besar seperti Kompas, Goal, dan lain sebagainya.
Iya, saya memahami bahwa akun yang bersangkutan tidak secara sengaja memasang iklan di konten videonya. Saya, sih, cuma mau curiga bahwa X memang masih menerima, atau minimal mengizinkan, iklan judi online. Atau, jangan-jangan X sendiri nggak tahu kalau mereka “kecolongan”. Kalau sampai nggak tahu, sih, malah lebih payah.
Nah, iklan judi online Nikita Mirzani itu terasa mengganggu karena 2 hal. Pertama, di muncul di mana saja. Makanya, melakukan block dan report kok rasanya nggak ngaruh. Kedua, sifatnya sama kayak iklan di awal sebuah video di YouTube. Bedanya, YouTube menyediakan fitur langganan sehingga kita bisa terhindar dari iklan. Namun, di X, kita nggak punya kebebasan itu.
Kita akan terpapar oleh iklan judi online Nikita Mirzani. Dan, celakanya, kita nggak punya kuasa untuk menolaknya. Melakukan block akun yang “kena” iklan judi? Duh, sayang, kan, kalau harus block akun kayak Kompas atau Goal sebagai sumber berita umum dan sepak bola.
Kata Kominfo soal judi online di Twitter
Menkominfo Budi Arie Setiadi usai menghadiri kegiatan Literasi Digital Untuk Pemilu Damai di UpperHills Convention Hall, Makassar, Sulsel, Kamis (1/2/2024).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah resmi menegur media sosial X terkait temuan iklan judi
yang beredar di aplikasi tersebut.
"Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, diberitakan Antara (9/2/2024).
Teguran itu disampaikan melalui surat nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024. Dalam suratnya, Budi menginstruksikan perusahaan X segera memberantas iklan judi online di platform-nya.
Budi menegaskan, teguran ini berlaku untuk semua media sosial yang memuat iklan ataupun konten judi online.
Sebelum X, pihaknya pernah memberikan teguran keras terkait iklan judi online kepada Meta perusahaan induk dari Facebook dan Instagram pada 2023.
Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika juga mengklaim telah mengawasi konten judi online di berbagai platform digital.
Sejak 17 Juli hingga 30 Desember 2023, Kemenkominfo mencatat telah memblokir lebih dari 805.923 konten judi online berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing.
Baca juga: 2,1 Juta Warga Miskin Kecanduan Judi Online, Ratusan Triliun Rupiah Mengalir ke Negara Tetangga
Polisi Cari Mahasiswi UI yang Hilang, Begini Ciri-cirinya
Kata Kominfo soal judi online di Twitter
Kompas.com/Darsil Yahya M Menkominfo Budi Arie Setiadi usai menghadiri kegiatan Literasi Digital Untuk Pemilu Damai di UpperHills Convention Hall, Makassar, Sulsel, Kamis (1/2/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah resmi menegur media sosial X terkait temuan iklan judi online yang beredar di aplikasi tersebut.
Kompas.com/Darsil Yahya M
Menkominfo Budi Arie Setiadi usai menghadiri kegiatan Literasi Digital Untuk Pemilu Damai di UpperHills Convention Hall, Makassar, Sulsel, Kamis (1/2/2024).
"Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, diberitakan Antara (9/2/2024).
Teguran itu disampaikan melalui surat nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024. Dalam suratnya, Budi menginstruksikan perusahaan X segera memberantas iklan judi online di platform-nya.
Budi menegaskan, teguran ini berlaku untuk semua media sosial yang memuat iklan ataupun konten judi online.
Sebelum X, pihaknya pernah memberikan teguran keras terkait iklan judi online kepada Meta perusahaan induk dari Facebook dan Instagram pada 2023.
Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika juga mengklaim telah mengawasi konten judi online di berbagai platform digital.
Sejak 17 Juli hingga 30 Desember 2023, Kemenkominfo mencatat telah memblokir lebih dari 805.923 konten judi online berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing.
Baca juga: 2,1 Juta Warga Miskin Kecanduan Judi Online, Ratusan Triliun Rupiah Mengalir ke Negara Tetangga
Viral di media sosial seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI) dikabarkan hilang.
MOJOK.CO – Iklan judi online Nikita Mirzani itu terasa mengganggu. Tapi, kita, rakyat kecil ini bisa apa selain “menikmati semua kebrengsekan” yang ada, kan?
Ada 2 alasan yang membuat saya, sebenarnya, nggak berani menulis tentang tema ini. Pertama, saya nggak berani. Alasannya? Yah, mungkin banyak pembaca yang sudah paham. Kedua, sebetulnya saya malas karena nggak akan memberi dampak konkret. Namun, kalau nggak menulis soal Nikita Mirzani yang membintangi iklan judi online di X, rasanya kok sayang melewatkan kesempatan ini.
Oleh sebab itu, di tulisan ini, saya akan lebih banyak memaparkan fakta dan data saja. Berbagai data dan fakta yang akan saya sampaikan di sini tersebar dari artikel dan komentar netizen di X. Kenapa, kok, begitu? Silakan kembalikan semua ke alasan nomor 1, yaitu saya takuuut hehe.
Iklan bukan dari pemilik akun
Pihak NET. atau NET TV termasuk pemilik salah satu akun media sosial yang konten videonya banyak disusupi iklan judi online.
Lewat akun X resminya @netmediatama, NET. mengungkapkan, iklan judi online tersebut bukan berasal dari pihaknya selaku pemilik akun media sosial, melainkan dari pihak Twitter atau X.
"Izin meluruskan yaaa, yang mengatur iklan masuk ke konten bukan dari Netmediatama, tapi dari X. Kami udah lapor ke pihak X untuk dibersihkan. Semoga cepat hilang iklan judolnya," tulis akun tersebut, Selasa (30/1/2024).
Sementara itu, dikutip dari situs resmi X Business, pihak Twitter atau X mengaku melarang promosi konten perjudian. Namun, larangan ini berlaku kecuali untuk kampanye yang menargetkan negara tertentu.
Iklan yang dimaksud dapat berupa iklan judi online, taruhan olahraga, ataupun gim yang dimainkan untuk mendapat uang.
Dalam situs tersebut, Indonesia bukan termasuk negara yang membolehkan peredaran iklan judi online di X.
Sementara sebagian negara membolehkan X menampilkan konten judi dalam iklan secara berbayar, di antaranya AS, Kanada, Australia, Korea Selatan, dan negara-negara di Amerika Latin serta Afrika.
Baca juga: Marak di Media Sosial, Bisakah Akun yang Promo Judi Online Dipidana?
Iklan bukan dari pemilik akun
Pihak NET. atau NET TV termasuk pemilik salah satu akun media sosial yang konten videonya banyak disusupi iklan judi online.
Lewat akun X resminya @netmediatama, NET. mengungkapkan, iklan judi online tersebut bukan berasal dari pihaknya selaku pemilik akun media sosial, melainkan dari pihak Twitter atau X.
"Izin meluruskan yaaa, yang mengatur iklan masuk ke konten bukan dari Netmediatama, tapi dari X. Kami udah lapor ke pihak X untuk dibersihkan. Semoga cepat hilang iklan judolnya," tulis akun tersebut, Selasa (30/1/2024).
Sementara itu, dikutip dari situs resmi X Business, pihak Twitter atau X mengaku melarang promosi konten perjudian. Namun, larangan ini berlaku kecuali untuk kampanye yang menargetkan negara tertentu.
Iklan yang dimaksud dapat berupa iklan judi online, taruhan olahraga, ataupun gim yang dimainkan untuk mendapat uang.
Dalam situs tersebut, Indonesia bukan termasuk negara yang membolehkan peredaran iklan judi online di X.
Sementara sebagian negara membolehkan X menampilkan konten judi dalam iklan secara berbayar, di antaranya AS, Kanada, Australia, Korea Selatan, dan negara-negara di Amerika Latin serta Afrika.
Baca juga: Marak di Media Sosial, Bisakah Akun yang Promo Judi Online Dipidana?