Pajak Iklan Facebook
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Wenn dies deiner Meinung nach nicht gegen unsere Gemeinschaftsstandards verstößt,
It looks like you were misusing this feature by going too fast. You’ve been temporarily blocked from using it.
If you think this doesn't go against our Community Standards
Iklan Facebook dan Instagram memiliki berbagai sistem targeting untuk penjangkauan iklan yang lebih tepat sasaran, seperti usia, jenis kelamin, lokasi, minat, dan sebagainya. Jika profil Anda tidak termasuk di dalam jangkauan target yang sudah ditentukan, tentunya iklan tidak akan tampil di halaman Facebook atau Instagram Anda.
Dan juga potensi jangkauan iklan Anda kemungkinan sangat besar, sehingga peluang masing-masing orang (termasuk Anda sendiri) untuk melihat iklan menjadi lebih kecil, tentu saja hal ini dipengaruhi dengan besaran budget iklan.
24-100-01 - Hadiah, Penghargaan, Bonus dan Lainnya Selain yang Telah Dipotong PPh Pasal 21 Ayat (1) Huruf E UU PPh 24-100-02 - Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta Kecuali Sewa Tanah dan/atau Bangunan yang Telah Dikenai PPh Pasal 4 Ayat (2) UU PPh. 24-101-01 - Dividen 24-102-01 - Bunga Selain yang Dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) 24-103-01 - Royalti 24-104-01 - Jasa Teknik 24-104-02 - Jasa Manajemen 24-104-03 - Jasa Konsultan 24-104-04 - Jasa Penilai (Appraisal) 24-104-05 - Jasa Aktuaris 24-104-06 - Jasa Akuntansi, Pembukuan, dan Atestasi Laporan Keuangan 24-104-07 - Jasa Hukum 24-104-08 - Jasa Arsitektur 24-104-09 - Jasa Perencanaan Kota dan Arsitektur Landscape; 24-104-10 - Jasa Perancang (Design) 24-104-11 - Jasa Pengeboran (Drilling) di Bidang Penambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kecuali yang Dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT) 24-104-12 - Jasa Penunjang di Bidang Usaha Panas Bumi dan Penambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas) 24-104-13 - Jasa Penambangan dan Jasa Penunjang di Bidang Usaha Panas Bumi dan Penambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas) 24-104-14 - Jasa Penunjang di Bidang Penerbangan dan Bandar Udara 24-104-15 - Jasa Penebangan Hutan 24-104-16 - Jasa Pengolahan Limbah 24-104-17 - Jasa Penyedia Tenaga Kerja dan/atau Tenaga Ahli (Outsourcing Services) 24-104-18 - Jasa Perantara dan/atau Keagenan 24-104-19 - Jasa Bidang Perdagangan Surat-Surat Berharga, Kecuali yang Dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) 24-104-20 - Jasa Kustodian/Penyimpanan/Penitipan, Kecuali yang Dilakukan Oleh KSEI 24-104-21 - Jasa Pengisian Suara (Dubbing) dan/atau Sulih Suara 24-104-22 - Jasa Mixing Film 24-104-23 - Jasa Pembuatan Sarana Promosi Film, Iklan, Poster, Foto, Slide, Klise, Banner, Pamphlet, Baliho dan Folder 24-104-24 - Jasa Sehubungan Dengan Software Atau Hardware Atau Sistem Komputer, Termasuk Perawatan, Pemeliharaan dan Perbaikan. 24-104-25 - Jasa Pembuatan dan/atau Pengelolaan Website 24-104-26 - Jasa Internet Termasuk Sambungannya 24-104-27 - Jasa Penyimpanan, Pengolahan dan/atau Penyaluran Data, Informasi, dan/atau Program 24-104-28 - Jasa Instalasi/Pemasangan Mesin, Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gas, Ac dan/atau Tv Kabel, Selain Yang Dilakukan Oleh Wajib Pajak Yang Ruang Lingkupnya Di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi; 24-104-29 - Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin, Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gas, Ac dan/atau Tv Kabel, Selain Yang Dilakukan Oleh WP Yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi 24-104-30 - Jasa Perawatan Kendaraan dan/atau Alat Transportasi Darat, Laut dan Udara 24-104-31 - Jasa Maklon 24-104-32 - Jasa Penyelidikan dan Keamanan 24-104-33 - Jasa Penyelenggara Kegiatan Atau Event Organizer 24-104-34 - Jasa Penyediaan Tempat dan/atau Waktu Dalam Media Massa, Media Luar Ruang Atau Media Lain Untuk Penyampaian Informasi, dan/atau Jasa Periklanan 24-104-35 - Jasa Pembasmian Hama 24-104-36 - Jasa Kebersihan Atau Cleaning Service 24-104-37 - Jasa Sedot Septic Tank 24-104-38 - Jasa Pemeliharaan Kolam 24-104-39 - Jasa Katering Atau Tata Boga 24-104-40 - Jasa Freight Forwarding 24-104-41 - Jasa Logistik 24-104-42 - Jasa Pengurusan Dokumen 24-104-43 - Jasa Pengepakan 24-104-44 - Jasa Loading dan Unloading 24-104-45 - Jasa Laboratorium dan/atau Pengujian Kecuali yang Dilakukan Oleh Lembaga atau Institusi Pendidikan Dalam Rangka Penelitian Akademis 24-104-46 - Jasa Pengelolaan Parkir 24-104-47 - Jasa Penyondiran Tanah 24-104-48 - Jasa Penyiapan dan/atau Pengolahan Lahan 24-104-49 - Jasa Pembibitan dan/atau Penanaman Bibit 24-104-50 - Jasa Pemeliharaan Tanaman 24-104-51 - Jasa Pemanenan 24-104-52 - Jasa Pengolahan Hasil Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Peternakan dan/atau Perhutanan 24-104-53 - Jasa Dekorasi 24-104-54 - Jasa Pencetakan/Penerbitan 24-104-55 - Jasa Penerjemahan 24-104-56 - Jasa Pengangkutan/Ekspedisi Kecuali Yang Telah Diatur Dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan 24-104-57 - Jasa Pelayanan Pelabuhan 24-104-58 - Jasa Pengangkutan Melalui Jalur Pipa 24-104-59 - Jasa Pengelolaan Penitipan Anak 24-104-60 - Jasa Pelatihan dan/atau Kursus 24-104-61 - Jasa Pengiriman dan Pengisian Uang Ke ATM 24-104-62 - Jasa Sertifikasi 24-104-63 - Jasa Survey 24-104-64 - Jasa Tester 24-104-65 - Jasa Selain Jasa-Jasa Tersebut di Atas yang Pembayarannya Dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). 24-104-66 - Jasa Penyelenggaraan Layanan Transaksi Pembayaran Terkait dengan Distribusi Token Oleh Penyelenggara Distribusi 24-104-67 - Jasa Pemasaran dengan Media Voucer Oleh Penyelenggara Voucer 24-104-68 - Jasa Penyelenggaraan Layanan Transaksi Pembayaran Terkait dengan Distribusi Voucer Oleh Penyelenggara Voucer dan Penyelenggara Distribusi 24-104-69 - Jasa Penyelenggaraan Program Loyalitas dan Penghargaan Pelanggan (Consumer Loyalty/Reward Program) Oleh Penyelenggara Voucer
Sepertinya Anda menyalahgunakan fitur ini dengan menggunakannya terlalu cepat. Anda dilarang menggunakan fitur ini untuk sementara.