Pasal 28L Ayat 1 Dan 2

Pasal 28L Ayat 1 Dan 2

Analisis Pasal 31 Ayat (1) Dan (2) UUD 1945

PANCASILA merupakan landasan idiil Indonesia sebagai suatu negara. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai dasar hukumnya. Dalam UUD 1945, terdapat sebuah pasal yang membahas tentang kebebasan beragama serta saling menghormati antarumat beragama.

Pasal tersebut termasuk ke dalam salah satu yang berisikan tentang hak asasi manusia. Tentu saja sebagai manusia, kita mempunyai hak asasi yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun.

Isi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 1 dan 2:

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Makna Pasal 29 Ayat 1

Berdasar pada sila pertama Pancasila yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”, pasal 1 menjadi pemersatu bangsa dan menjadi salah satu nilai penting dalam perjuangan kemerdekaan. Secara denotatif, Anda dapat menangkap, pasal 1 menjelaskan tentang bangsa Indonesia yang melarang ketidakpercayaan terhadap Tuhan seperti ateisme. Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan ketuhanan dan tidak mementingkan salah satu agama dan tidak sekuler.

Makna Pasal 29 Ayat 2

Ayat kedua memiliki makna negara menjamin kemerdekaan penduduknya untuk beragama dan beribadah. Artinya, negara akan melindungi, menjamin, membina, dan mengarahkan kehidupan beragama sesuai dengan kepercayaan yang dianutnya.

Pemerintah bertugas memberikan bimbingan dan pembinaan pada seluruh agama di Indonesia tanpa membeda-bedakannya. Pemerintah juga bertugas menjamin keamanan, kenyamanan beragama masyarakatnya, dan juga memelihara kerukunan antarumat.

Contoh Penerapan Pasal 29 Ayat 2

1. Melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing

2. Menyediakan sarana dan prasarana ibadah bagi semua agama

3. Menetapkan hari besar suatu agama sebagai libur nasional, agar umat beragama yang melaksanakan acara keagamaannya bisa lebih fokus menjalaninya

4. Memiliki sikap menghormati atau toleransi terhadap kepercayaan dan budaya orang lain

Berlandaskan toleransi, masyarakat Indonesia dengan berbagai macam agama harus saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan agamanya dan kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, juga bernegara.(OL-5)